TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama menegaskan ibadah haji harus dilakukan secara benar.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin mengatakan ibadah haji yang dilakukan WNI menggunakan paspor negara lain tidak sah.
Pernyataan tersebut disampaikan M Jasin menanggapi 117 calon haji Indonesia yang gagal berangkat karena menggunakan paspor Filipina.
"Menurut saya nggak sah karena bohong. Kalau usaha sah-sah saja. Tapi ini ihtiarnya bohong. Ini ada unsur kebohongan dokumen," kata Jasin di KPK, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Pemalsuan dokumen yang dimaksud Jasin adalah mengenai data administrasi yang tertera di Paspor tersebut.
Kata dia, WNI tersebut seolah-olah tinggal di wilayah Filipina Selatan.
"Tapi faktanya kan dia orang Indonesia. Berarti ada pemalsuan dokumen," kata Jasin.
Jasin mengatakan pihaknya akan menelusur pihak-pihak yang menganjurkan para WNI tersebut memalsukan identitas mereka untuk beribadah haji.
Salah satu caranya adalah menelusuri travel haji yang memiliki izin dari Kementerian Agama.
"Kalau dia itu dibujuk orang, orangnya siapa ya kita cari itu. Kemudian kalau pergi hajinya melalui luar negeri, Kemenag menelusuri apakah ada travel-travel yang diizinkan kemenag ikut membantu sindikat asing," tukas Jasin.
Sebelumnya, 177 calon jemaah haji ilegal asal Indonesia ditahan pihak Imigrasi Filipina.
Mereka diduga memanfaatkan sisa kuota haji yang diterima Filipina dari Pemerintah Arab Saudi.
Mereka ditahan di Pusat Tahanan Biro Imigrasi Camp Bagong Diwa Bicutan, Manila.
Mereka ditangkap bersama lima warga Filipina yang membawa mereka ke maskapai Philipine Airlines untuk penerbangan ke Arab Saudi, Jumat, pekan lalu.
Para jemaah asal Indonesia itu membayar mulai 6.000 – 10.000 dollar AS per orang menggunakan kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Filipina.