News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik LGBT

Mahkamah Konstitusi Menggelar Sidang Lanjutan Uji Materi KUHP Kekerasan Seksual

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaringan Muda Melawan Kekerasan Seksual melakukan sosialisasi penghentian kekerasan seksual kepada perempuan dan anak, di sekitar bundaran HI Jakarta Pusat, Minggu (6/12/2015). Kampanye ini dilakukan karena makin banyaknya kasus kekerasan kepada perempuan dan anak-anak sedangkan perhatian terhadap kasus tersebut dari pemerintah dirasa kurang. TRIBUNNEWS/HERUDIN

‎Di negara liberal sekalipun ada batasan dalam memandang perilaku masysarakat.

"Hukum di barat pun belum menerima ayah menjinahi anaknya sendri. Itu menandakan ada batasan-batasasan. Ada batasan kesadaran manusia‎," katanya.

Batasan tersebut di setiap negara berbeda-beda.

Indonesia yang menjunjung tinggi ketuhanan dan keagamaan ‎berbeda perspektif kebebesannya dengan Amerika.

Sementara itu perlu ada aturan untuk membatasi batasan tersebut agar tidak bergeser.

"Ada di dalam diri mereka, seperti hakim-hakim di Amerika untuk hidup semakin bebas, sehingga kebebasan di sana semakin bergeser," katanya.

"Beberapa tahun ke belakang mereka mengganggap LGBT itu sebagai tindak ilegal, namun kini mereka memandangnya sebagai suatu yang legal,"
tambahnya.

Lanjut dia, bukan tidak mungkin dua, tiga, lima tahun ke depan ayah menikahi anak perempuannya atau ibu menikahi anak laki-lakinya akan menjadi sesuatu yang legal juga.

"Kita tidak bisa bayangkan kemana hukum negara kita akan dibawa" katanya.

Menurut Hamid bersyukur Indonesia dilindungi konstitusi.

Sehingga membatasi dengan jelas ruang gerak kepantasan yang terus bergeser.

‎"Sehingga kami memndang bahwa permasalahan LGBT ini sangat penting dan ini saatnya majelis hakim menorehkan tinta emas," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini