TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bukanlah kesalahan artis sebagai bagian profesi sosial di masyarakat yang kemudian profesi ini harus dihukum dan dibatasi hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam legislasi dan pemerintahan.
Termasuk dalam hak memilih dan dipilih.
Demikian Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menegaskan mengenai wacana pengetatan syarat artis menjadi calon legislatif, kepada Tribunnews.com, Rabu (24/8/2016).
Kalau banyak anggota legislatif (DPR) dari kalangan artis kurang menjalankan fungsi legislasinya maka itu, menurut Pendiri Sidin Constitution, itu kesalahan parpol.
"Itu bukan kesalahan artis,"ujar Irman.
"Parpol yang gagal memberdayakan anggotanya di parlemen. Bukan artis, karena tanggungjawab atas kinerja seorang anggota parlemen ada pada parpol bukan pada artis sebagai profesinya," katanya.
Oleh karenanya wacana membatasi artis untuk memiliki hak memilih dan dipilih adalah wacana yang haram menurut konstitusi.
Selain itu hal ini juga imbuhnya, harus menjadi tantangan organisais para artis, agar elit poliitik tidak memandang sebelah mata atas profesi artis--seolah artis hanya sebatas gincu atau kosmetik.
Karena dia tegaskan, artis adalah profesi yang memilki hak yang sama dalam hukum dan pemerintah termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu-sama dengan kelompok profesi lainnya.