TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Otto Cornelis Kaligis mengeluhkan sikap hakim Artidjo Alkostar.
Artidjo bersama Krisna Harahap dan Abdul Latief memperberat hukuman Kaligis menjadi 10 tahun penjara.
Menurut Kaligis, dirinya tidak mendapat keadilan lantaran hakim yang lain hanya divonis dua hingga empat tahun penjara.
"Artidjo pilih kasih," kata Kaligis sesaat sebelum diberangkatkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, di KPK, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Pada kesempatan tersebut, Kaligis mengaku tidak pernah menyuap hakim PTUN Medan.
Dia pun mengeluhkan akan menjadi narapidana yang paling lama yang keluar dari penjara dari semua narapidaan suap PTUN Medan.
"Perjuangan hukum terus. Sudah 412 hari saya di sini. Yang lain-lain sudah keluar semua saya kena 10 tahun. Artidjo nggak baca sih bukti-buktinya," kata ayah Velove Vexia itu.
Artidjo kemudian menyinggung kasus-kasus korupsi dan perkara lain yang tidak diproses misalnya penyidik KPK Novel Baswedan yang kasusnya dihentikan Kejaksaan Agung.
"Novel dihentikan dia punya penyidikan," tukas Kaligis.
Kaligis divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Vonis tersebut diketuk palu oleh tiga majelis hakim yakni Artidjo Alkostar selaku Ketua Majelis, serta Krisna Harahap dan Abdul Latief sebagai hakim anggota.
Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kaligis divonis hukuman 5,5 tahun penjara.
Kemudian, di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Kaligis menjadi tujuh tahun penjara.