Hal lainnya, mekanisme pelayanan informasi publik tidak tersedia secara tertulis.
Kemudian mekanisme keberatan pelayanan tidak tersedia.
Karenanya, koalisi masyarakat meminta pimpinan DPR agar menerapkan UU Keterbukaan Informasi Publik secara konsekuen.
Terlebih UU tersebut merupakan inisiatif DPR.
Seharusnya informasi bisa disiarkan dengan cepat khususnya dalam proses legislasi melalui website DPR.
"Revisi Kode Etik DPR RI dengan memuat aturan yang lebih rinci mengenai konflik kepentingan," ujar Roy.
BERITA REKOMENDASI