Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPAI terus memantau penanganan kasus bom rakitan di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep, Medan, Minggu (28/8/2016).
Dalam kasus tersebut polisi menetapkan IA sebagai tersangka.
Pelaku disinyalir masih dibawah umur.
Ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan ada beberapa poin yang disesalkan pihak KPAI dalam kasus tersebut.
Diantaranya beberapa media massa ada yang menyebut nama IA secara lengkap, berikut alamat rumahnya.
"Ada beberapa koreksian, soal perlukaan dan intimidasi," katanya, Selasa (30/8/2016) di Wisma Bhayangkara, Jakarta Selatan.
Selain itu, ada juga yang menayangkan gambar-gambar IA.
"Kita bisa lihat gambar dan foto beredar, anak berdarah-darah lalu ada kesan penyiksaan. Tentu ini tidak berkesesuaian dengan prinsip perlindungan anak," ucapnya.
Kemudian soal status tersangka IA, diungkapkan Asrorun, meskin IA adalah pelaku karena usianya masih dibawah umur maka hak-hak anaknya harus tetap diperhatikan.
"Kami ingatkan soal itu, meski pelakunya anak tetap dia punya hak anak dan itu harus diberikan," katanya.