Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Resmob Polda Metro Jaya terus menelusuri soal kepemilikan senjata dan amunisi Gatot Brajamusti.
Penyidik menilai, senjata milik ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) itu ilegal.
Karena hingga saat ini tidak ditemukan surat izin kepemilikan senjata api.
Beberapa senjata api milik Gatot yang telah disita yakni amunisi tiga kotak, satu buah senjata api jenis glock 26, satu sejata api jenis walther, serta satu sangkur dan holder.
Disita juga 8 butir amunisi, 500 butir amunisi 9 milimeter, tiga kotak amunisi 9 milimeter, dan satu kotak amunisi fiochini 32 auto.
Kepala Biro Penerangan Masyrakat Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan dilihat dari jenis senpi dan ratusan amusini yang ditemukan di rumah Gatot banyak yang tidak sesuai.
"Beberapa amunisi ada yang kalibernya tidak sesuai dengan peruntukannya, makanya perlu pemeriksaan lebih lanjut," kata Agus, Selasa (30/8/2016) di Mabes Polri.
Ditanya soal kemungkinan Gatot terlibat jual beli senjata dan amunisi, hingga kini kepolisian masih menyelidikinya.
"Untuk kemungkinan jual beli, perlu didalami, masih proses penyelidikan," katanya.