Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Investigasi Polri, Hendardi mengaku telah menyaksikan copy video yang dibuat oleh Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM.
Diungkapkan Hendardi, secara umum ada tiga bagian dalam video tersebut, bagian pertama berdurasi 39 detik, kedua berdurasi 18 menit 43 detik, dan ketiga 1 menit 25 detik.
"Video dibuat pada 28 Juli 2016, sekitar pukul 17.00 lewat secara berurutan," ucap Hendardi dalam keterangannya, Selasa (30/8/2016).
Dibeberkan Hendardi, rekaman video itu berisi perjalanan spritual pribadi Freddy selama di penjara hingga menjelang proses eksekusi, yang mengaku telah bertobat.
Bahkan dalam bagian video itu, Freddy juga memberikan evaluasi dan saran menyangkut penanganan narapidana di lembaga pemasyarakatan dan dalam kaitannya dengan upaya menghapuskan praktik peredaran narkoba di Lapas.
"Dalam video tersebut, Freddy juga menghimbau agar penanganan napi narkoba dilakukan secara ketat, tidak dipindahkan dari satu penjara ke penjara lain, termasuk keharusan adanya isolasi dari napi lain," tambahnya.