TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengungkapkan perkembangan 177 warga negara Indonesia yang ditangkap otoritas Filipina.
Mereka merupakan calon haji yang menjadi korban penipuan.
"Dari 217 tersebut, 177 diantaranya merupakan WNI. Setelah penahanan di Manila, KBRI Manila langsung meminta akses ke konseleran," kata Retno di ruang rapat Komisi I DPR, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Kementerian Luar Negeri telah mengirim tim perbantuan teknis dari Kemenlu dan KJRI Davao serta memberikan dukungan logistik.
Menurut Retno, banyak dari calon haji yang telah berusia 60 tahun. Oleh karenanya, KBRI Manila meminta agar calon haji dipindahkan.
"Dengan memberikan letter of guarantee 138 WNI berhasil dipindahkan ke KBRI Manila. Sehari setelahnya 39 WNI lainnya telah dipindahkan," kata Retno.
Retno menegaskan kondisi kesehatan calon jemaah haji baik.
Dukungan logistik dan medis terus diberikan Perwakilan RI di Manila.
Selain itu, Kementerian Luar Negeri juga bekerjasama dengan pihak imigrasi mengenai status kewarganegaraan calon haji.
Sedangkan mengenai status hukum, Retno menyebutkan 177 WNI itu merupakan korban penipuan sehinga harus ditangani sebagai korban.
"Sudah koordinasi Menteri Agama, Menkumham dan Kapolri. Kami minta otoritas Filipina setelah pendalaman informasi dilakukan kita minta 177 bisa di pulangkan ke Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Wakil Dubes RI untuk Filipina, Ade Petranto menjelaskan pada (30/8), pejabat dari Kementerian Kehakiman direncanakan akan berkunjung ke KBRI melihat 177 WNI.
"Dengan demikian diperkirakan hingga tanggal tersebut para WNI belum dapat dipulangkan," ujarnya.
KBRI, kata dia, akan terus menekankan bahwa para WNI adalah korban dan karena itu agar disegerakan pemulangannya, kecuali beberapa orang yang kemungkinan diharapkan dapat hadir sebagai saksi korban di persidangan nantinya.
"Untuk menangani 177 WNI, Kemlu sudah mengirimkan Tim Perbantuan Teknis sejak tanggal (20/8) guna membantu Tim KBRI," kata Ade.