News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Korban Prostitusi

Faktor Ekonomi Jadi Alasan 99 Anak Jadi Korban Prostitusi Kaum Gay

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

?Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  ‎Sebanyak 99 anak terdata menjadi korban prostitusi anak untuk kaum gay (lelaki penyuka sesama jenis).

Kasus ini terbongkar setelah polisi menangkap muncikari AR dengan jaringannya‎.

Dia kini telah ditetapkan tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono mengatakan rata-rata para korban ini berasal dari anak-anak yang keluarganya tidak mampu.

"Karena motif ekonomi, kebutuhan ekonomi. Termasuk pengaruh dari gadget juga. Mereka kebanyakan dari keluarga tidak mampu dan keluarga mereka tidak tahu," beber Ari Dono, Rabu (31/8/2016) di Mabes Polri.

Jenderal bintang tiga ini melanjutkan berdasarkan hasil interview sementara dari korban ini ada yang mengaku bisa menikmati tapi ada juga yang ragu-ragu serta malu-malu.

Lebih lanjut, diungkapkan Ari Dono kini para korban tersebut sudah mendapatkan pemeriksaan kesehatan menyeluruh.

"Dipastikan dulu kesehatannya, mereka sudah cek darah. Setelah itu akan diperiksa oleh unit PPA kami. Pemeriksaan juga tidak dilakukan disini, tapi ditempat lain yang membuat korban nyaman," tambahnya.

Untuk diketahui, Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri mengungkap jaringan prostitusi pada Selasa (30/8/2016) malam kemarin di wilayah Cipayung, Puncak, Jawa Barat.

Jaringan yang diungkap yakni prostitusi anak-anak yang khusus disediakan untuk para kaum gay.

Pengungkapan ini terbongkar melalui patroli cyber.

Dalam penggerebekan di Jl Raya Puncak KM 75 Cipayung, yakni di sebuah hotel itu‎, penyidik mengamankan satu tersangka inisial AR (41), yang adalah residivis.

AR menawarkan prostitusi anak dibawah umur melalui akun Facebook.‎

Selain menangkap AR, penyidik juga me‎ngamankan tujuh korban yakni enam orang dibawah umur dan satu korban usia 18 tahun.

Atas perbuatannya AR ditahan di Bareskrim dan dikenakan pasal berlapis yakni UU ITE, UU Pornografi, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini