News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Suap Saipul Jamil

Kakak Saipul Jamil dan Dua Pengacara Beri Suap Rp 250 Juta Agar Putusan Perkara Cabul Ringan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman keluar dari kantor KPK Jakarta usai diperiksa, Kamis (16/6/2016). Berthanatalia ditahan karena diduga terlibat dalam kasus suap panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi, terkait pengurangan vonis perbuatan asusila terhadap anak yang dilakukan Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Samsul Hidayatullah kakak kandung Saipul Jamil, pengacara Berthanalia Ruruk Kariman, dan Kasman Sangaji didakwa menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi lewat Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

Uang Rp 250 juta diberikan melalui Rohadi dengan maksud memengaruhi putusan perkara kasus dugaan pencabulan yang ditangani untuk segera diadili.

"Dengan tujuan memengaruhi putusan perkara atas nama Saipul Jamil untuk dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya," kata Jaksa KPK Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Sementara dakwaan Kasman dibacakan terpisah.

Jaksa menyatakan, Bertha ditunjuk kembali sebagai anggota tim kuasa hukum Saipul Jamil untuk mendampinginya selama proses persidangan setelah hari sidang ditetapkan Ketua Majelis Ifa Sudewi.

Sidang Saipul ditetapkan, Kamis (21/4/2016).

Menurut jaksa, 10 Mei 2016 jelang sidang pembacaan eksepsi, Bertha menerima telepon dari suaminya Karel Tupu yang menanyakan tentang sidang Saipul Jamil.

Karel menyampaikan kepada Bertha agar menemui Ifa untuk meminta bantuan perkara Saipul.

Setelah sidang, Bertha menemui Ifa.

Bertha menanyakan penangguhan penahanan dan putusan sela.

Dalam pertemuan itu, lanjut jaksa, Ifa pada pokoknya menyampaikan bahwa perkara Saipul mendapat sorotan publik.

Ifa juga tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan.

"Namun akan membantu di putusan akhir dan akan dibuktikan melanggar pasal 292 KUHP jika terdakwa I (Bertha) dapat memeroleh bukti bahwa korban DS sudah dewasa atau bukan anak-anak," kata jaksa.

Selanjutnya, Bertha menghubungi Kasman lewat telepon dan membicakan hasil pertemuan dengan Ifa.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini