TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Samsul Hidayatullah kakak kandung Saipul Jamil, dan pengacara Berthanalia Ruruk Kariman menyuap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
Uang pelicin Rp 50 juta diduga disodorkan agar Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses dengan pimpinan pengadilan atau majelis hakim.
"Guna penunjukan majelis hakim perkara Saipul Jamil," kata Jaksa Dzakiyul Fikri saat membacakan dakwaan Samsul dan Berthanatalia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Rabu (31/8/2016).
Jaksa menjelaskan, pada bulan April 2016 Berthanalia selaku kuasa hukum perkara pencabulan Saipul Jamil, bertemu Rohadi di PN Jakut.
"Pada pertemuan itu Rohadi menyampaikan kepada terdakwa I (Berthanalia) "itu sudah masuk perkara Saipul Jamil, bunda yang pegang ya?" ujar jaksa.
Bertha membenarkan memegang perkara Saipul.
Lalu Bertha bertemu lagi dengan Rohadi di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan itu membicarakan korban pencabulan Saipul, DS dan menanyakan hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
Dalam pertemuan itu Rohadi menyampaikan bersedia menjadi penghubung pengurusan penunjukan majelis hakim yang dapat membantu perkara Saipul.
"Untuk itu Dohadi meminta kepada terdakwa I menyediakan dana operasional Rp 50 juta dengan mengatakan 'nanti dibantu untuk penetapan hakimnya, diminta sama Kangmas Rp 50 juta bu'," kata jaksa.
Bertha menilai dengan permintaan itu ia akan dihubungkan dengan ketua PN Jakarta Utara terkait penunjukan majelis hakim yang mengadili dan dapat membantu perkara pidana Saipul.
"Atas permintaan uang oleh Rohadi, terdakw I menyanggupinya dan disampaikan di antaranya kepada terdakwa II (Samsul) dan Kasman Sangaji selaku penasihat hukum lain yang ditunjuk Saipul Jamil," kata jaksa.
Pada April 2016, digelar pertemuan di rumah Saipul di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam pertemuan dihadiri pada terdakwa, disepakati pemberian Rp 50 juta kepada Rohadi untuk mengurus penunjukan majelis.
"Uang tersebut dipenuhi terdakwa II, dan diserahkan kepada terdakwa I untuk diberikan kepada Rohadi," kata jaksa.
Masih pada bulan yang sama, Bertha memberikan Rp 50 juta kepada Rohadi di area parkir PN Jakut. Uang pecahan Rp 100 ribu dibungkus dalam tas plastik hitam.
Selanjutnya, Rohadi memberitahu Bertha bahwa majekis hakim yang menangani perkara Saipul ialah Ifa Sudewi selaku ketua, dan anggota Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efedy serta Jootje Sampaleng dan panitera pengganti Dolly Siregar.
Saat itu, Rohadi mengatakan kepada Bertha, bahwa pilihan tersebut yang terbaik. Bertha pun beranggapan majelis hakim itu dapat membantu perkara Saipul.
Perbuatan pada terdakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.