Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lusiana Sanato Penulis dan kandidat Doktor Hukum Universitas Jayabaya Jakarta, memberi komentar, mengenai program 'Tax Amnesty' yang mulai diberlakukan di Indonesia, ada kebaikan dan keburukan dalam program Tax Amnesty, Selasa (30/8/2016) di Jakarta.
Mengenai Tax Amnesty yang mulai diberlakukan di Indonesia, Presiden RI, Jokowi pernah menyatakan bahwa masyarakat akar rumput tax amnesty sama sekali tidak menjadikan kebijakan pengampunan pajak sebagai polemik dan aturan tax amnesty yang dimaksud adalah penegasan untuk wajib pajak skala kecil tidak wajib mengikuti tax amnesty tapi diprioritaskan untuk wajib pajak skala besar, terutama wajib pajak yang memiliki uang di luar negeri bukan diprioritaskan untuk wajib pajak skala kecil meski segmen tersebut tetap diakomodasi oleh program tax amnesty.
"Menurut Lusiana Santo, wanita cantik yang berprofesi pebinis dan penulis buku ini, dengan adanya tax amnesty maka ada potensi penerimaan yang akan bertambah dalam APBN kita, baik ditahun ini atau tahun tahun sesudahnya yang akan membuat APBN lebih Sustainable. APBN lebih sustainable dan kemampuan pemerintah untuk spending atau untuk belanja juga semakin besar sehingga otomatis akan banyak membantu program-program pembangunan tak hanya infrastruktur tapi perbaikan kesejahteraan masyarakat.
"Adanya tax amnesty di Indonesia terkait dengan akan munculnya automatic exchange of information/AEOI. Keterbukaan informasi secara otomatis terkait perpajakan ini berlaku pada September 2018 melalui sistem itu, wajib pajak yg membuka rekening di negara lain akan terlacak oleh otoritas pajak negara asal, "papar wanita berhijab Lusiana Sanato.
Tambah Lusiana, mengenai Tax Amesty ada dua manfaat tax amnesty bagi rakyat pertama, uang yg masuk ke Indonesia melalui repatriasi aset keuangan dari luar negeri bisa digunakan untuk menggerakan ekonomi.
Kedua uang tebusan yg dihasilkan oleh tax amnesty bisa digunakan secara langsung bagi pembangunan yang pro rakyat, termasuk pendidikan, kesehatan, perumahan dan penciptaan lapangan pekerjaan bagi kalangan buruh.
Sedangkan manfaat tax amnesty untuk negara adalah adanya penambahan subjek dan objek pajak yang selama ini banyak warga Indonesia baik didalam negeri dan di luar negeri yang belum mendaftar. Penerimaan negara dari sektor pajak itu bertambah dari kenaikan subjek dan objek pajak tersebut "pendapatan negara meningkat masa yang akan datang" manfaat tax amnesty ini juga didapat kelompok menengah keatas manfaat itu antara lain
1. Bebas dari pajak penghasilan 2. Tidak terkena sanksi admistrasi 3. Tidak terkena pidana pajak 4.wajib pajak tersebut juga tidak mengalami pemeriksaan penyidik pajak lantaran bebas dari pidana pajak dengan membayar dua persen dari aset bersih yg mereka laporkan. "Jadi kesimpulannya tax amnesty bermanfaat bagi seluruh Rakyat Indonesia," tegas Lusiana.
Ada 4 kategori yang tidak berlaku tax amnesty untuk rakyat diantaranya adalah:
pertama adalah masyarakat berpenghasilan dibawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) rp 54 juta per tahun untuk satu orang, walaupun yg bersangkutan memiliki harta.
Beberapa diantarnya adalah:
a.Masyarakat berpenghasilan rendah seperti buruh,pembantu rumah tangga,nelayan dan petani