b. Pensiun yg hanya memiliki penghasilan semata mata dari uang pensiun
c.Subjek pajak warisan yg belum terbagi,yang tidak menghasilkanpenghasilan diatas PTKP.
d.Penerima harta warisan,namun tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan tapi di bawah PTKP.
Kedua. adalah wajib pajak yg memilih pembetulan SPT tahun. Ketiga yaitu wajib pajak yg hartanya sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh salah satu anggota keluarga dan yang keempat adalah Warga Negara Indonesia yg tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak punya penghasilan.
"Para pengusaha Indonesia khususnya yang memiliki usaha di luar negeri, tentunya program ini adalah peluang untuk semakin berkancah di tataran bisnis internasional," tambah Lusiana.
Wanita yang juga pernah menulis buku-buku tentang hukum bisnis, berharap dari tax amnesty para pelaku usaha akan mendukung secara penuh penerapan amnesty pajak. "Menurut saya, pengusaha awalnya kurang berminat untuk membawa uang mereka masuk kedalam negeri. Akan tetapi, dengan tekad program yang kuat dari pemerintah dan upaya untuk menyiapkan banyak instrumen untuk menjaring dana pengampunan pajak banyak dan bervariasi. Melalui instrumen tersebut, wajib pajak yang selama ini memarkir dana mereka di luar negeri bakal tertarik menyimpan dana mereka dan saya yakin program ini bisa berjalan dengan baik dengan dukungan dari semua pihak, "harapnya.
Adanya tax amnesty tahun ini dan dimasa akan sangat, Lusiana sebagai pebisnis melihat upaya pemerintah dalam memperbaiki kondisi perekonomian, pembangunan dan mengurangi pengangguran, mengurangi kemiskinan serta memperbaiki ketimpangan.
"Tetapi disisi lain, disisi yang diluar fiskal atau pajaknya dengan kebijakan amnesty ini diharapkan dengan diikuti repatriasi sebagian atau keseluruhan aset orang Indonesia di luar negeri maka akan sangat membantu stabilitas ekonomi makro kita," tandas Lusiana.