Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri mengungkap jaringan prostitusi pada Selasa (30/8/2016) malam kemarin di wilayah Cipayung, Puncak, Jawa Barat.
Jaringan yang diungkap yakni prostitusi anak-anak yang khusus disediakan untuk para kaum gay.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan pengungkapan ini terbongkar melalui patroli cyber.
"Pengungkapan jaringan ini adalah hasil dari patroli cyber yang dilakukan oleh anggota kami," ucap Boy, Rabu (31/8/2016).
Boy melanjutkan dalam penggerebekan di Jl Raya Puncak KM 75 Cipayung, yakni di sebuah hotel itu, penyidik mengamankan satu tersangka inisial AR (41).
"Satu tersangka kami amankan inisial AR, dia residivis. AR menawarkan prostitusi anak dibawah umur melalui akun facebook," tegas Boy.
Selain menangkap AR, penyidik juga mengamankan tujuh korban yakni enam orang dibawah umur dan satu korban usia 18 tahun.
Atas perbuatannya AR kini ditahan di Bareskrim dan dikenakan pasal berlapis yakni UU ITE, UU Pornografi, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.