News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Korban Prostitusi

Anggota Komisi VIII DPR: Apa Betul Tanda Kiamat Sudah Dekat?

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise banyak ditanya soal prostitusi anak khusus kaum gay.

Hal itu terjadi saat Yohana mengikuti rapat kerja dengab Komisi VIII DPR di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad Fauzan menilai kasus prostitusi anak ke kaum gay sebagai tanda-tanda akhir zaman.

Kejadian itu menunjukkan bahwa perbuatan asusila pasangan sesama jenis sudah terbuka.

"Ini tanda-tanda akhir zaman, adalah manakala perbuatan-perbuatan asusila dilakukan dengan terang-terangan tanpa ada malu-malu. Di Indonesia ini banyak kejadian-kejadian seksual dengan anak-anak, ini apakah betul tanda kiamat sudah dekat?" tanya Achmad.

Achmad menyinggung berbagai kasus kekerasan seksual terus terjadi meskipun sudah didirikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Menurutnya, Menteri Yohana bisa bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag), terutama Dirjen Bimas Islam dalam pembinaan keluarga.

"Karena datangnya kerusakan dari keluarga, Kemenag punya tugas membimbing rumah tangga, ada kesetaraan, kesamaan dengan Kemenag. Saya pengen dalam program ini, walau anggaran kecil tapi ada membina rumah tangga, karena kalau rumah tangga baik, maka baik negara," tegas Politikus PPP itu.

Untuk diketahui, Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri mengungkap jaringan prostitusi pada Selasa (30/8/2016) malam kemarin di wilayah Cipayung, Puncak, Jawa Barat.

Jaringan yang diungkap yakni prostitusi anak-anak yang khusus disediakan untuk para kaum gay. Pengungkapan ini terbongkar melalui patroli cyber.

Dalam penggerebekan di Jl Raya Puncak KM 75 Cipayung, yakni di sebuah hotel itu‎, penyidik mengamankan satu tersangka inisial AR (41), yang adalah residivis.

AR menawarkan prostitusi anak dibawah umur melalui akun facebook.‎

Selain menangkap AR, penyidik juga me‎ngamankan tujuh korban yakni enam orang dibawah umur dan satu korban usia 18 tahun.

Atas perbuatannya AR ditahan di Bareskrim dan dikenakan pasal berlapis yakni UU ITE, UU Pornografi, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini