TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Munculnya isu hukuman kebiri terkait kasus prostitusi online yang melibatkan kaum gay serta sejumlah anak dibawah umur membuat Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memberikan tanggapannya.
"Nanti itu kan hukuman (kebiri) bukan dari kita. Hukumannya nanti pada saat vonis, silakan tanya pada saat di pengadilan. Kami nggak menentukan (hukuman kebiri) itu," ujar Tito, saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016).
Saat ditanya mengenai tersangka baru dalam kasus tersebut, ia pun tidak berkenan menjawab.
"Nanti tanya sama Pak Kadiv Humas dan Pak Kabareskrim untuk detailnya,' kata Tito.
Lebih lanjut, Tito bangga atas kinerja anggotanya yang berhasil mengungkap kasus yang korbannya mencapai 99 anak lelaki tersebut.
"Yang jelas, saya mendorong dan mendukung operasi yang dilakukan, dan memberikan apresiasi kepada jajaran Bareskrim yang bisa mengungkap (prostitusi anak) ini," tegasnya.
Apresiasi tersebut ia tujukan pada anggotanya lantaran menyelamatkan generasi penerus bangsa dari para oknum.
"Karena bisa menyelamatkan anak-anak Indonesia dari kelompok-kelompok yang menyalahgunakan mereka," tandasnya.
Sebelumnya, sebanyak 99 anak lelaki diketahui menjadi pekerja seks bagi para kaum pria pecinta sesama jenis.
Usia para bocah lelaki tersebut berkisar 12 hingga 15 tahun.
Sekali memuaskan nafsu kaum gay, mucikari AR membayar mereka hanya Rp 100 ribu, padahal transaksi yang dilakukan antara sang mucikari dengan pemesan mencapai Rp 1,2 juta.
AR tidak bekerja sendiri, ia memiliki jaringan lainnya yang bisa membantunya jika hasrat pemesan tidak terpuaskan oleh anak asuhnya.
Kasus prostitusi anak untuk kaum gay itu terungkap, lantaran penyergapan yang dilakukan oleh Ditipideksus Bareskrim di sebuah hotel yang terletak di kawasan Puncak, Jawa Barat, pada Selasa (30/8/2016).
Sebelum melakukan penyergapan, Bareskrim melakukan siber patrol dan menemukan akun Facebook yang didalamnya menawarkan jasa bocah berusia 12 hingga 15 tahun sebagai pemuas birahi.