TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2016) malam, menangkap dua tersangka baru kasus prostitusi online yang menawarkan anak laki-laki dibawah umur bagi kaum gay melalui Facebook.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya membenarkan adanya penangkapan pada dua tersangka baru di Pasar Ciawi.
"Benar, kemarin malam di Pasar Ciawi kami tangkap dua tersangka baru U dan E. Saat ini masih kami periksa," terang Agung, Kamis (1/9/2016) di Mabes Polri.
Agung mengungkapkan peran U yakni sama seperti tersangka sebelumnya, AR sebagai muncikari. Dimana U memiliki empat korban.
"Jaringan U dengan AR ini beda, tapi mereka saling berhubungan," ucapnya.
Sedangkan peran E yakni membantu AR dalam menyiapkan rekening untuk menampung dana dari para pelanggan.
"E ini juga pelanggan, melakukan kegiatan seksual ke anak. Kami akan kerja mengungkap ini sampai ke jaringan-jaringannya karena selain U dan E, ada juga yang lain, yang masih kami buru," ungkapnya.
Untuk diketahui, Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri mengungkap jaringan prostitusi pada Selasa (30/8/2016) malam kemarin di wilayah Cipayung, Puncak, Jawa Barat.
Jaringan yang diungkap yakni prostitusi anak-anak yang khusus disediakan untuk para kaum gay. Pengungkapan ini terbongkar melalui patroli cyber.
Dalam penggerebekan di Jl Raya Puncak KM 75 Cipayung, yakni di sebuah hotel itu, penyidik mengamankan satu tersangka inisial AR (41), yang adalah residivis.
AR menawarkan prostitusi anak dibawah umur melalui akun facebook. Selain menangkap AR, penyidik juga mengamankan tujuh korban yakni enam orang dibawah umur dan satu korban usia 18 tahun.
Atas perbuatannya AR ditahan di Bareskrim dan dikenakan pasal berlapis yakni UU ITE, UU Pornografi, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.