TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyelenggaraan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Ahda Barori mengatakan bahwa praktik pemberangkatan haji secara ilegal seperti pada kasus 177 calon jemaaah yang ditahan di Filipina sudah sering terjadi sebelumnya.
Praktik ilegal ini, kata Ahda, sudah pernah terjadi tidak hanya terjadi pada tahun ini saja melainkan juga terjadi pada penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun sebelumnya.
"Kasus ini tidak baru. Praktik pemberangkatan haji secara ilegal ini sudah sering terjadi, cuma tahun ini saja yang terungkap," ujar Ahda saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/9/2016).
Ahda menjelaskan, maraknya praktik ilegal tersebut karena banyak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.
Sehingga, pemerintah sendiri sulit untuk melakukan pengawasan terhadap biro perjalanan yang tidak terdaftar.
Ahda pun menuturkan, biro perjalanan yang terlibat dalam pemberangkatan 177 calon jemaah haji Indonesia secara ilegal dari Filipina, tidak ada satu pun yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.
"Tidak ada satu biro perjalanan dalam kasus itu yang memiliki izin resmi sebagai PPIU dan PIHK," kata Ahda. Saat ini, Kementerian Agama pun sedang menelusuri adanya dugaan oknum kementerian yang terlibat dalam kasus pemberangkatan haji secara ilegal.
Dia menegaskan bahwa Menteri Agama telah memerintahkan untuk memecat pegawai Kementerian yang terbukti terlibat dan bekerjasama dengan biro perjalanan haji tanpa izin.
"Bila ada oknum Kementerian Agama yang terbukti terlibat akan kami pecat," tegasnya.