News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Menteri Jokowi

Refly Harun: Status Kewarganegaraan Arcandra Bisa Dipulihkan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arcandra Tahar di Komplek Istana kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2016)

Untuk jalur khusus seperti yang dilalui oleh Hasan Tiro, itu juga berlaku untuk seorang WNI.

Sedangkan Arcandra tidak bisa disebut sebagai WNA, karena tidak memiliki kewarganegaraan.

"Oleh karena itu, melalui diskresi presiden, status WNI dia harus dipulihkan kembali," jelasnya.

Dalam kasus Arcandra, setelah  kedapatan memiliki paspor AS maka status WNI-nya gugur.

Hal itu dikukuhkan melalui surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang saat ini belum dikeluarkan.

Menurut Refly, Presiden harus turun tangan agar surat itu tidak keluar dan status WNI Arcandra bisa dipulihkan.

"Jadi bukan pembatalan, karena memang suratnya belum keluar. Melalui diskresi presiden, status WNI Arcandra bisa dipulihkan," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini