News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wakil Ketua VIII: Sampai Kiamat Haji Tidak Akan Beres Jika Diurus Kemenag

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah CJH kloter pertama embarkasi Surabaya bersiap naik pesawat untuk menunaikan ibadah Haji di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Selasa (9/8/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Agama dinilai tidak lagi berkompeten untuk menyelenggarakan ibadah haji di Indonesia.

Indonesia harus segera mengesahkan Undang-Undang mengenai pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) terpisah dari Kementerian Agama.

Wakil Ketua Komisi VIII‎ Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis, mengatakan uang Rp 70 triliun harus dikelola secara benar dan profesional.

"Kalau feeling saya kalau dia tetap di bawah Kementerian Agama, sampai kiamat pun tidak beres haji. Perhatikan BPJS (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial) itu dengan segala macam kekurangannya itu jauh lebih bagus karena dia merekrutnya orang profesional." kata Lubis saat diskusi bertajuk Karut Marut Penyelenggaraan Ibadah Haji di Menteng, Jakarta, Sabtu (3/8/2016).

Lubis mengatakan pendapatnya itu disesuaikan kepada fakta yang terjadi selama ini.

Karena dalam wewenangnya, Kementerian Agama membuat undang-undang sendiri. Belum lagi para stafnya terikat kepada undang-undang kepegawaian.

Lubis pun mengkritik dana haji yang mencapai Rp 70 triliun itu hanya mempu menghasilkan untung enam persen.

Padahal, kata dia, jika dikelola profesional, uang tersebut bisa menghasilkan untung setidaknya sepuluh persen hingga 12 persen.

"Gimana ustaz mengelola Rp 70 triliun itu? itu adalah orang-orang yang sekolah di finansial. Saya bukan bermaksud meremehkan Kementerian Agama tapi ktia harus profesional dong sekarang. Uang yang besar itu harus dikelola orang-orang profesonal. Itu saja," tukas Lubis.

Lubis mengatakan jika rancangan undang-undang mengenai pembentukan BLU haji tersebut sudah masuk dalam program legislasi nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini