TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan yang menjaring Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian.
Lima orang lainnya yang ditangkap adalah Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Rustami, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Umar Usman, Kasie Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo
Kemudian Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami dan Kirman.
Kirman adalah kepercayaan Yan dan bertugas sebagai pengepul dana.
Keenam orang tersebut ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda terkait pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
Berikut adalah penangkapan keenam orang tersebut seperti yang dirilis Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan , Senin (5/9/2016) hari ini, di kantornya.
1. KPK menangkap Kirman pada pukul 07.00 WIB di Palembang, Minggu (4/9/2016). Kirman adalah pengepul dana untuk Yan
2. KPK kemudian menangkap Kasie Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo pukul 09.00 WIB di kediamannya.
3. Giliran Yan, Kirman, Rustami, Umar Usman di rumah dinas Yan. Yan menggelar acara pengajian sejak pukul 07.00 WIB dan ditangkap setelah selesai acara.
4. KPK kemudian menangkap Zulfikar di sebuah hotel di Mangga Dua Jakarta pukul 12.00 WIB.
5. KPK menyita uang Rp 299.800.000, 11.200 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 150 juta dan bukti transfer ke rekening PT Turisina Buana Rp 531.600.000 untuk biaya haji Yan dan istrinya
6. KPK menggelandang Yan, Kirman, Sutaryo, Umar, Rustami ke Polda Sumatera Selatan untuk pemeriksaan. Pemeriksaan berlangsung lama hingga pukul 19.00 WIB.
7. KPK menerbangkan kelima calon tersangka tersebut ke Jakarta untuk diperiksa di KPK guna mendalami tempat dan keterlibatan pihak lainnya.
Usai menggelar gelar perkara, KPK menetapkan semuanya menjadi tersangka.
Sebagai tersangka pemberi adalah Zulfikar dan disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara tersangka penerima adalah Yan, Rustami, Umar Usman, Sutaryo dan Kirman.
Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.