"(Lalu) diajukan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk diproses menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas nama Kadin Jatim," kata Jaksa.
Selanjutnya, pengiriman dana hibah dilakukan melalui transfer langsung dari Kas Daerah Pemprov Jatim ke rekening Kadin Jatim di Bank Jatim Cabang Utama Surabaya.
Jumlah dana hibah yang masuk ke dalam rekening Kadin Jatim itu sebesar Rp 48 miliar.
Untuk merealisasi penggunaan dana hibah tersebut terdakwa bersama-sama dengan saksi Diar Kusuma Putra dan saksi Nelson Sembiring membuat pencairan dana hibah.
Namun, La Nyalla kemudian menguntit uang dari total dana hibah Rp 48 miliar yang masuk ke rekening Kadin Jatim.
Total uang yang dikentit La Nyalla dalam kurun waktu penerimaan dana hibah Pemprov Jatim sebanyak Rp 1.105.577.500 (Rp 1 miliar lebih).
"Terdakwa telah memperkaya dirinya sendiri yaitu Rp. 1.105.577.500 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," katanya.
Perbuatan La Nyalla itu, membuat Negara dirugikan sebanyak sebesar Rp 27.760.133.719 (Rp 27 miliar lebih) atau setidak-tidaknya Rp 26.654.556.219,- (Rp 26 miliar lebih).
Kerugian Negara itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Provinsi Jatim.
Atas perbuatannya, La Nyalla oleh Jaksa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.