TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri akan mendalami kasus foto yang beredar di media sosial.
Dimana, foto itu menunjukkan anggota polisi yang berfoto dengan pengusaha sawit.
"Keberadaan anggota di sana kita dalami. Termasuk etikanya, pantas enggak kumpul-kumpul. Kan ada wine juga. Akan kita disiplinkan. (Sanksi) ya iyalah," kata Kadiv Propam Polri Irjen (Pol) M Iriawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Ia mengatakan profesi kepolisian terikat kode etik.
Divisi Propam Polri akan menilai dari sisi kepatutan.
Apalagi, pertemuan itu ditengah kasus kebakaran hutan yang menjadi perhatian masyarakat.
"Kita tanya ngapain di sana," kata jenderal bintang dua itu.
Saat ini, Iriawan mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti termasuk rekaman CCTV.
Pihak Mabes Polri juga telah mengunjungi Polda Riau untuk mendalami kasus tersebut.
"Kita kesana. Kita periksa. Nanti kita bawa ke mabes, kita periksa. Tapi kumpulkan saksi dulu," katanya.
Ia memegaskan sanksi etika dari kasus itu terberat yakni dievaluasi jabatan tujuh anggota polisi itu.
"Yang jelas SP3 tidak ada di sana. Tapi patut enggak dia di sana?itu pun jadi sanksi. Tos-tosan. Minumannya apa, bill siapa yang bayar. Semua dicek. Dan kasus inj putuskan di Wanjak (Dewan Jabatan dan Kepangkatan)," katanya.
Diketahui, Propam Mabes Polri dalam waktu dekat ini akan memanggil seluruh petinggi Polda Riau yang foto dengan pengusaha atau bos perusahaan sawit.
Ini lantaran beredarnya foto para petinggi Polda Riau dengan pengusaha dan pembakar hutan serta lahan yang kini menjadi viral.
Dalam foro tersebut, terdapat judul atau tulisan : Kongkow-Kongkow Polisi dengan Pengusaha Pembakar Hutan dan Lahan.
Untuk diketahui gabungan dari organisasi Publik Melawan Karlahut yang terdiri dari Walhi, Bahana Mahasiswa Universitas Riau, Jikalahari, Fitra Riau, LBH Pekanbaru, Riset Center dan Pakar Lingkungan (Elviandri) yang kemudian mengeluarkan pernyataan sikap.
Dengan menulis tegas " Kongkow – Kongkow Polisi dengan Pengusahan Pembakar Hutan dan Lahan “.