Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) menerima suap, hanya bisa pasrah saat digelandang penyidik ke dalam kantor KPK, Jakarta, Minggu (4/9/2016) malam.
Ia pun hanya bisa berucap memohon maaf karena menerima suap terkait jabatannya. Ia mengaku salah dan hilaf atas perbuatannya itu.
"Saya salah dan saya hilaf. Saya mohon maaf," ucap Yan saat digelandang petugas KPK.
Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian, bersama dua kepala dinas dan tiga orang swasta terjaring di rumah dinasnya, Banyuasin, Sumsel, pada Minggu (4/9/2016) siang.
Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah uang yang diduga suap dari pihak swasta terkait proyek anggaran pendidikan.
Kelima orang yang ikut ditangkap pihak KPK, yakni Kepala Dinas Pendidikan, Umar Usman; Kepala Rumah Tangga, Darus Rusman; Sutaryo; Kirman; dan Zulfikar Muharam.
Yan Anton Ferdian bersama kelima orang tersebut sempat menjalani pemeriksa di Mapolda Sumsel sebelum diterbangkan ke Jakarta menuju kantor KPK.
Keenamnya tiba di kantor KPK dengan mobil terpisah secara berutan sekitar pukul 22.30 WIB.
Setiba di kantor KPK, Yan Anton Ferdian tampak masih mengenakan kemeja kotak-kotak warna merah-putih-biru saat digelandang masuk ke dalam kantor KPK. Tubuhnya yang tambun sempat terhimpit di antara kawalan petugas dan keramaian wartawan yang ingin mewawancarainya.
Tak banyak kalimat yang disampaikan Yan. Ia hanya bisa terdiam dan sesekali tertunduk saat puluhan wartawan mencecar pertanyaan untuknya.
Ia diam saat dikonfirmasi perihal uang miliaran rupiah yang diterimanya saat ditangkap petugas KPK di rumah dinasnya, Banyuasin, siang tadi, adalah terkait proyek anggaran pendidikan.
"Apakah ada aliran dana ke partai?" tanya wartawan.
"Nggak ada," jawab Yan singkat.
Pantauan Tribun, satu unit mobil petugas yang tiba di kantor KPK langsung memasuki bagian basement. Tampak seorang perempuan turun dari mobil tersebut.
Selain itu, seorang penyidik juga terlihat membawa kotak kardus warna putih yang diduga barang bukti uang suap dan dua tas hitam.
Sementara itu, Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menyampaikan, keenam orang tersebut akan menjalani pemeriksaan 1x24 jam sebelum ditentukan status hukum mereka sebagai saksi atau tersangka.