Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski telah menggerebek lima gudang produksi dan distribusi obat ilegal di Komplek Pergudangan Surya Balaraja, Jl Raya Serang KM 28 Balaraja, Banten pada Jumat (2/9/2016)
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri belum menetapkan satu tersangka pun dalam kasus obat palsu yang bernilai lebih dari Rp 30 miliar itu.
"Kami sudah periksa 15 saksi, dan akan mengerucut ke siapa aktor intelektualnya, kami akan usut sampai tuntas," ujar Wakabareskrim, Brigjen Antam Novambar, Selasa (6/9/2016) di Mabes Polri.
Antam melanjutkan penyelidikan kasus ini dilakukan selama kurang lebih delapan bulan. Dan kini kasus masuk ke tahap penyidikan, yakni tinggal menentukan tersangkanya.
Lebih lanjut, Kepala Badan POM, Penny K Lukito menuturkan nantinya tersangka di kasus ini bisa dikenakan Undang-Undang No 36 tahun 2006 tentang kesehatan, Pasal 196 dan 197 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
"Siapa aktor intelektualnya masih dicari, untuk seluruh barang bukti sudah dilakukan penyitaan dan setelah mendapat persetujuan pengadilan akan segera dilakukan pemusnahan," tambahnya.
Untuk diketahui, lima gudang produksi dan distribusi obat ilegal di Balaraja, Tangerang yang digeledah yakni di Blok E-19, F-36, H-16, H-24, dan I-19.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa alat-alat produksi obat ilegal seperti mixer, mesin pencetak tablet, mesin penyalut, mesin strippinh, dan mesin filling.
Selain itu ditemukan pula bahan baku obat, produk ruahan, bahan kemasan, maupun produk jadi obat dan obat tradisional siap edar. Keseluruhan barang bukti itu diperkirakan bernilai Rp 30 miliar.
Kepala Badan POM, Penny K Lukito mengatakan operasi ini merupakan pengembangan dari adanya penyalahgunaan obat Carnophen, yang adalah obat nyeri otot, hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Berlanjut pada tahun 2014, Badan POM berhasil mengungkap penyaluran bahan baku Carnophen ilegal di Jakarta. Dan di tahun 2015, Polri berhasil mengungkap pelaku terbesar produksi dan distribusi obat Carnophen di Kalimantan Selatan.
"Temuan di lapangan, didominasi obat-obat ini sering disalahgunakan untuk menimbulkan efek halusinas. Selain ilegal, ada juga beberapa obat yang diproduksi dengan cara tidak memenuhi unsur kesehatan. Ada juga yang bahan baku yang izin edarnya ditarik tapi masih digunakan, terang Penny.
Penny membeberkan beberapa jenis obat yang dipalsukan atau ilegal yakni Trihexyphenydly dan Heximer merupakan obat anti parkinson yang bila digunakan berlebihan bisa menyebabkan ketergantungan dan mempengaruhi aktivitas mental serta perilaku yang cenderung negatif.
Ada juga obat analgesik atau anti nyeri Tramadol yang bila disalahgunakan bisa menimbulkan efek halusinasi. Termasuk pula obat Carnophen dan Somadryl yang juga obat nyeri otot yang bisa digunakan berlebihan bisa memberikan efek halusinasi.
"Selain obat, tim juga menemukan obat tradisional merk Pa'e, African Black Ant, New Anrat, Gemuk Sehat, dan Nangen Zengzhangsu. Itu semua produk tanpa izin edar dan masuk dalam daftar public warning Badan POM karena mengandung bahan kimia," tegasnya.