TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir, Usman Hamid mengatakan temuan TPF menyebut ada konspirasi besar penguasa kala itu yang menyebabkan terbunuhnya aktivis HAM tersebut.
Pembunuhan itu dilakukan oleh orang-orang di dalam institusi negara yang mengkritik Munir dalam bidang demokrasi, HAM dan reformasi sektor keamanan.
"Kesimpulan utama dari TPF adalah pembunuhan Munir sebuah pemufakatan jahat dari orang-orang yang memiliki kekuasaan di saat itu," jelas Usman saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Adanya konspirasi itu, kata dia, sudah disebutkan oleh majelis hakim di pengadilan negeri Jakarta Pusat saat mengadili Pollycarpus pada 2006 silam.
Pollycarpus saat itu juga dinilai masih banyak menyimpan kebenaran yang tidak diungkapkan di persidangan.
Sementara pada tahun 2008, Mahkamah Agung memvonis Pollycarpus lebih berat dengan putusan 20 tahun pidana dan mengatakan motif pembunuhan Munir tidak bisa dipastikan.
"Tetapi mungkin diduga karena politik karena Munir banyak mengkritik kebijakan Pemerintah atau dianggap membahayakan pemerintah," kata Usman.
Tetapi, dirinya menyayangkan Pollycarpus dapat menghirup udara bebas setelah menjalani 6 tahun penjara dari hukuman selama 20 tahun.