News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kalah di Pengadilan dan Jawaban KPK Mengenai Dugaan Kasus BCA Yang Tutup Buku

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Satu kasus besar yang belum diselesaikan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah mengenai kasus pajak Bank Central Asia (BCA) yang menjerat bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo.

Hadi Poernomo kini melenggang kangkung lantaran KPK keok di tingkat peninjauan kembali (PK).

PK yang diajukan KPK di Mahkamah Agung ditolak. Majelis hakim yang diketuai Salman Luthan dan anggota Sri Wahyuni dan MS Lumme menolak karena mendasarkan putusan Mahkamah Agung bahwa jaksa tidak dizinkan mengajukan upaya hukum PK. Putusan tersebut dibacakan pada 16 Juni 2016.

Menanggapi putusan tersebut, pimpinan KPK sebelumnya mengatakan gelar perkara harus dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Lewat dua bulan, KPK belum mampu menjawab mengenai gelar perkara yang dijanjikan dilaksaakan usai Lebaran tahun ini.

"Akan dicek lagi sudah dilakukan sampai sejauh mana," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Jakarta, belum lama ini.

Yuyuk sendiri membantah jika kasus pajak BCA tersebut telah 'tutup buku'.

Yuyuk mengatakan masih ada kemungkinan untuk kembali menjerat Hadi Poernomo sebagai tersangka.

"Masih ada kemungkinan ditindaklanjuti. Maka akan ditindaklanjuti," kata Yuyuk menanggapi rumor tersebut.

Sebelumnya, dua pimpinan KPK yakni Saut Situmorang dan La Ode Muhamad Syarif mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara mengenai kasus BCA.

Syarif mengatakan pihaknya ingin mempelajari lagi kasus tersebut.

Dia ingin pihaknya tidak buru-buru menetapkan Hadi kembali sebagai tersangka.

"Sebelum menetapkan lagi itu kan harus kami pelajari dulu, apa sih sisi kelemahan kenapa sampai kalah di praperadilan. Jadi kami nggak mau buru-buru. Kan nggak akan lari kasusnya," kata Syarif sebelumnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mendasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan jaksa tidak boleh mengajuan PK. Selain itu, Juru Bicara MA Suhadi mengatakan MA telah mengeluarkan Surat Edaran yang berisi bahwa putusan praperadilan tidak bisa diajukan PK.

Sekadar informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Hadi pada 26 Mei 2015.

Hakim Haswandi mengatakan penetapan Hadi sebagai tersangka tidak sah lantaran penyelidik dan penyidik KPK tidak sah atau bertentangan dengan undang-undang.

Haswandi berpendapat seharusnya penyidik KPK berstatus penyidik sebelum diangkat atau diberhentikan oleh KPK, baik dari Polri atau Kejaksaan atau institusi lainnya.

Hakim Haswandi bahkan memerintahkan agar KPK menghentikan penyidikan kasus Hadi. KPK sebenarnya pernah hendak mengajukan banding, namun ditolak.

Hadi adalah tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.

Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 2003. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketika itu BCA mengajukan keberatan pajak atas non performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun.

Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut.

Pengumuman Hadi sebagai tersangka sempat membuat heboh publik lantaran diumumkan tepat pada hari ulang tahunnya yang ke-67, Senin (21/4/2014).

Selain itu, pengumuman penetapan tersebut juga bertepatan dengan hari terakhirnya bertugas di BPK.

Penyidikan tersebut terjadi saat KPK dinakhodai Abraham Samad Cs.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini