Laporan Wartawan Tribunnews, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain akte kelahiran, ijazah dan surat pendukung lainnya, Polda Metro Jaya juga butuh keterangan dari saksi ahli terkait kasus pemerkosaan CT.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan pihaknya akan mendalami pengaduan CT (26) dengan memanggil Saksi ahli.
"Saksi ahli juga kita perlukan untuk visum, untuk diperiksa darahnya dan sebagainya,'' ujar Awi di Polda Metro Jaya, Senin (12/9/2016).
Mengingat kejadian yang sudah cukup lama yakni 2007 hingga 2011, Awi juga menyatakan sedang mengumpulkan alat bukti lainnya.
"Kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban, kita mendalami alat bukti lainnya seperti ijazah dan akte," kata Awi.
Polda Metro Jaya juga mengumpukkan saksi yang melihat ataupun mendengar kejadian tersebut.
"Kita juga mengumpulkan saksi yang melihat kejadian tersebut kan sudah cukup lama dari 2007," kata Awi.
Jumat (8/9/2016) lalu, CT dan kuasa hukumnya akhirnya melaporkan Gatot ke Polda Metro Jaya terkait pemerkosaan yang dialaminya saat berusia 16 tahun.
Pada rentang waktu 2007 hingga 2011, pemerkosaan terjadi saat CT masih menjadi murid di padepokan Gatot.