News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa KPK Pastikan Panitera yang Disuap Saipul Jamil Tak Mungkin Lompat Bunuh Diri

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi (memakai baju tahanan) keluar dari kantor KPK Jakarta usai diperiksa, Kamis (16/6/2016)

Diberitakan sebelumnya, Rohadi sudah mengalami stres ketika pertama kali ditangkaptangan KPK beberapa bulan lalu.

Apalagi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penyidikan, dia merasa bersalah kepada keluarganya. Dia takut, KPK turut menyeret keluarganya dalam kasus ini.

"Dia merasa bersalah (atas kasus ini). Dia merasa dihantui bahwa keluarganya dikejar-kejar oleh KPK," kata Alamsyah.

Depresi yang dialami Rohadi juga membuat Alamsyah meminta agar Majelis Hakim yang diketuai Sumpeno itu memberi rekomendasi izin kepada klienya berobat dan menjalani perawatan.

Sebab, dokter pada KPK sudah merekomendasikan adanya pengobatan untuk sakit yang diderita.

Sumpeno selaku Ketua Majelis Hakim mempertimbangkan permintaan itu. Tak terkecuali keinginan pihak Rohadi untuk pindah tempat penahanan.

Diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Rohadi menerima suap dari pihak Saipul Jamil.

Rohadi didakwa menerima duit haram Rp 50 juta terkait penunjukkan Majelis Hakim yang menangani perkara Saipul dan Rp 250 juta berkenaan dengan vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Saipul.

Jaksa menjelaskan, Rohadi menerima duit Rp 50 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, selaku pengacara Saipul.

Duit ditujukan agar Rohadi menjadi perantara kepada Ketua PN Jakut, Lilik Mulyadi untuk penunjukkan susunan Majlis Hakim yang menangani perkara Saipul dalam dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur.

Susunan Majelis Hakim akhirnya disusun, terdiri dari Ifa Sudewi selaku Ketua serta beranggotakan Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy, dan Jootje Sampaleng.

Kemudian uang Rp 250 juta diberikan Bertha kepada Rohadi untuk diteruskan kepada Ifa.

Tujuan pemberian uang ini untuk mempengaruhi Majelis Hakim yang dipimpin Ifa‎ agar menjatuhkan vonis ringan kepada Saipul.

Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Rohadi melanggar Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 dan Pasal 12 huruf c subsider Pasal 12 huruf b lebih subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini