TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat pelarangan pemasangan foto Presiden Joko Widodo dalam kampanye Pilkada.
Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy menyebutkan pertimbangan pelarangan tersebut untuk menghormati presiden.
"Ya, pemerintah, KPU dan sebahagian besar fraksi-fraksi sependapat. Sudah di sepakati dan diketok. Masuk dalam PKPU kampanye," kata Lukman ketika dikonfirmasi, Rabu (14/9/2016).
Ia mengatakan foto presiden merupakan simbol pemersatu bangsa.
Hal itu berbeda bila dilakukan diluar kampanye Pilkada.
"Kalau dalam konteks diluar pilkada silahkan saja," kata Politikus PKB itu.
Mengenai kesan eksploitasi Golkar terhadap Presiden Jokowi, Lukman menilai hal tersebut wajar.
Golkar telah menyatakan mendukung Joko Widodo di Pilpres 2019.
"Menurut saya kalau Pak Jokowinya OK, OK saja, enggak apa-apa lah. Tinggal Golkarnya konsisten gak sampai akhir," ujar Lukman.