News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemulangan TKI Overstay dari Arab Saudi Harus Izin Majikan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 450 warga negara Indonesia overstay (WNI-O) dan tenaga kerja Indonesia bermasalah (TKI-B) tiba kembali di Tanah Air, Rabu (11/11/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengakui pemulangan TKI berstatus overstay dari Arab Saudi tidak mudah.

Sebab, terdapat peraturan di Arab Saudi dimana orang yang boleh pulang ke negaranya harus mendapatkan persetujuan majikan.

"Orang enggak boleh pulang sebelum persetujuan kafil atau majikan. UU disana begitu, disana tak ada manusia bebas," kata Nusron di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Nusron menjelaskan imgrasi Arab Saudi tidak dapat memberikan surat jalan bila orang tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari majikannya.

Sedangkan, orang yang tidak memiliki tandatangan majikan namun ingin pulang ke negara asal akan dimasukkan ke penjara atau rumah detensi imigrasi.

"Dia harus masuk dulu di penjara disana disana di detensi imigration 60 hari. Itu aturan disana bukan hanya untuk Indonesia tapi semua negara," ujarnya.

Nusron menuturkan pemulangan TKI overstay menyangkut politik diplomasi antara Indonesia dengan Arab Saudi.

Pemerintah Indonesia diwakili oleh Kementerian Luar Negeri.

"Setiap kebijakan politik luar negeri yang diambil negara penempatan dengan kita ada barter. Barternya belum ketemu," kata Politikus Golkar itu.

Arab Saudi, kata Nusron, menuntut penghentian moratorium TKI. Sehingga, Arab Saudi kembali mendapatkan TKI.

"Sementara kita mau ada perbaikan legal standing terlebih dahulu Arab Saudi ini belum selesai," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini