TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil penelusuran Tim Pencari Fakta (TPF) gabungan Polri atas pernyataan Koordinator KonstraS Haris Azhar, tidak ditemukan aliran dana Rp 90 miliar bisnis narkoba Freddy Budiman kepada oknum pejabat tertentu di Mabes Polri.
Kesimpulan lain mereka, tim belum bisa menemukan dugaan aliran dana tersebut lantaran masa tugas tim terbatas 30 hari.
"Secara ringkas, memang tim tidak menemukan aliran dana dari Freddy Budiman kepada pejabat tertentu di Mabes Polri. Tetapi karena ada keterbatasan waktu 30 hari, bisa juga tim belum menemukan aliran dana dari Freddy ke pejabat tertentu di Mabes Polri," kata Akademisi UI, Efendi Gazali selaku anggota TPF Polri dalam jumpa pers hasil temuan TPF Polri di PTIK, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Menurutnya, ada kemungkinan tim menemukan dugaan aliran dana tersebut jika mendapatkan masa tugas lebih lama.
Namun, tim pencari fakta yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian ini hanya diberi mandat tugas selama 30 hari sejak dibentuk pada 9 Agustus 2016.
Dijelaskannya ada alasan-alasan sehingga TPF Polri tidak atau belum menemukan aliran dana Freddy Budiman kepada oknum pejabat di Mabes Polri.
Yakni, batas waktu kerja tim hanya 30 hari, mandat tugas terbatas, rentang waktu kejadian testimoni Freddy Budiman kepada Haris Azhar dengan pengakuan Haris Azhar ke publik adalah sangat lama, yakni pertengahan 2014 hingga 28 Juli 2016 atau Haris mengungkapkan kasus ini setelah Freddy sudah dieksekusi. Selain itu, tidak adanya petunjuk awal yang signifikan untuk proses penelusuran pencarian fakta.
"Kalau saja Haris Azhar menyampaikannya lebih awal sebelum Freddi dieksekusi pada Senin itu, pasti kami bisa lebih luas lagi," ujarnya.
Menurutnya, meski tidak ada perpanjangan masa tugas TPF Polri ini, dibentuknya Satgas akan menjadi jalan keluar atas sejumlah temuan tim. Diketahui, saat ini Satgas bentukan Polri tengah mendalami indikasi lima aliran dana dari bandar narkoba ke oknum Polri hasil temuan TPF.
"Kalau lima indikasi kelima aliran itu tidak terkait Freddy Budiman dan pejabat tertentu di Mabes Polri, maka itu jadi catatan lagi," ujarnya.
Penulis: Abdul Qodir