News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Suap Saipul Jamil

Rohadi Cerita Kronologis Pengacara Saipul Jamil Sodorkan Uang Rp 50 Juta

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap perkara hukum yang juga Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9/2016). Rohadi didakwa menerima suap dalam perkara hukum yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, mengaku menyarankan penasihat hukum pedangdut Saipul Jamil untuk mengatur perkara pencabulan di meja hijau.

Berthanatalia Ruruk Kariman pengacara Saipul Jamil, bahkan pernah diterima langsung di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan tersebut, Bertha menjelaskan bahwa perkara pencabulan terdakwa Saipul sudah masuk ke pengadilan.

"Pertama dia tanyain cucu saya. Di ruangan saya kasih aqua (air mineral). Semua kawan-kawan menyalami Bu Bertha, tanya kabarnya," kata Rohadi saat bersaksi untuk terdakwa pengacara Kasman Sangaji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Kamis (15/9/2016).

Rohadi menjelaskan, saat itu belum berbicara perkara Saipul dengan Bertha.

Menurut Rohadi, saat itu Bertha mengaku sebagai penasihat hukum Saipul.

Lalu Rohadi mengecek berkas Saipul di ruang panitera pidana.

Kala itu dia diberitahu bahwa majelis hakim perkara Saipul Jamil sudah ditetapkan.

Majelis dipimpin oleh Ifa Sudewi, yang juga wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Saya lihat sudah ada penetapan hakimnya Bu Wakil, Bu Ifa," kata Rohadi.

Setelah itu, ia kembali ke ruangannya. Di kala waktu senggang, ia meminta Bertha yang dipanggilnya Bunda menemuinya lagi.

Rohadi langsung menawarkan agar Bertha memilih Ifa sebagai ketua majelis.

"Saya panggil 'bunda mendingan bunda pilih hakim saja. Siapa dek? Bu Wakil saja bunda'," kata Rohadi menirukan percakapannya dengan Bertha.

Padahal, Rohadi mengaku sebelumnya sudah tahu bahwa yang ditetapkan sebagai ketua majelis adalah Ifa.

"Padahal saya sudah tahu penetapannya. Dia tanya berapa dek? 50 bunda," kata Rohadi.

Empat hari kemudian, Rohadi mengaku ditelepon Bertha yang juga istri Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Karel Tuppu itu.

Saat bertemu itu, dia berujar, Bertha memberikannya uang Rp 50 juta.

"Uang pak, Rp 50 (juta). Versinya bunda untuk penetapan hakim. Padahal saya sudah tahu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini