TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga tersangka kasus penistaan agama dan makar yang dilakukan oleh Kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dengan tersangka Ahmad Musadeq, Mahful Muiz Tumanurung dan Andri Cahya dilimpahkan (tahap dua) ke Kejaksaan, Kamis (15/9/2016) di Mabes Polri.
Analisis Kebijakan, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Mashudi mengatakan pelimpahan tahap dua, tiga tersangka dan barang bukti ini, dilakukan karena sebelumnya berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Tiga tersangka dibawa dulu ke Kejaksaan Agung, setelah itu diteruskan ke Kejaksaan negeri Cibinong mengingat lokus delicty berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor," ujar Mashudi.
Mashudi melanjutkan ketiga tersangka dijerat dengan pasal penistaan terhadap agama Islam dan pemufakatan jahat untuk melakukan makar jo perbuatan berlanjut dan atau penyertaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 A KUHP dan Pasal 110 ayat 1 KUHP Jo Pasal 107 ayat 1 dan 2 Jo 64 ayat 1 KUHP dan pasal 55 ayat ke 1 KUHP, ancaman hukuman diatas 20 tahun penjara.
Selanjutnya selain menyerahkan tiga tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen-dokumen, buku, serta video pelantikan dan doktrin hingga catatan kegiatan Gafatar.
Pantauan Tribunnews.com, tiga tersangka terlihat santai dan rileks saat dibawa dari Bareskrim ke dalam mobil untuk selanjutnya dibawa ke Kejagung dan Kejaksaan Negeri Cibinong.
Bahkan Ahmad Musadeq yang menggunakan baju tahanan terlihat melompar senyum hingga melambaikan tangan ke arah awak media yang menyorotnya.
"Saya sehat, sudah ya, masuk mobil dulu," singkat Musadeq.
Untuk diketahui, tiga mantan pimpinan Gafatar yakni Ahmad Musadeq, Mahful Muiz Tumanurung, dan Andri Cahya ditahan di Bareskrim sejak Rabu (25/5/2016) lalu.
Mereka diproses hukum atas kasus penistaan atau penodaan agama serta dugaan makar yang dilakukan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Dalam kelompok itu, Ahmad Mussadeq berperan sebagai guru spiritual, Andri Cahya berperan sebagai presiden negeri karunia tuhan semesta alam nusantara. Lalu wakil presidennya dijabat Mahful Muiz Tumanurung.
Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas Mussadeq dan pengikutnya.
Pelapor di kasus ini yaitu H Muhammad Tahir yang membuat laporan bernomor LP/48/I/2016 Bareskrim, pada 14 Januari 2016 soal penistaan agama