Laporan wartawan Tribunnews.com, eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tahun lebih empat bulan ditetapkan sebagai tersangka, KPK hingga kini belum menahan Sugiharto.
Diketahui Sugiarto menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Rupanya, KPK tidak tega menahan Sugiharto karena alasan sakit.
Tersangka kasus pengadaan KTP Elektronik tersebut menyampaikan permohonannya kepada KPK.
"Sugiharto ada permintaan terkait kondisi fisik yang bersangkutan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Ketika ditanya mengenai penyakit yang diderita Sugiharto, Yuyuk belum bisa menjelaskan.
Yuyuk beralasan tidak membacara surat permohonan tersebut sehingga tidak tahu apakah surat tersebut melampirkan surat keterangan dari dokter.
Terkait kepastian kebenaran kondisi sakit, Yuyuk mengatakan pihaknya belum berencana mengirimkan dokter KPK untuk memeriksa Sugiharto.
Selain Sugiharto, beberapa tersangka sebelumnya pernah melakukan tindakan serupa.
Sebut saja anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto.
Budi mengirimkan surat sakit kepada KPK.
Surat tersebut dikirim dari RS Roemani Muhammadiyah Semarang.
KPK kemudian mengirimkan dokter ke Semarang dan menemukan fakta Budi sehat layak untuk bepergian (fit to travel).
Budi pun langsung dijebloskan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat.
Kejadian tersebut berlangsung pada 15 Maret 2016.
Sekadar informasi, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan nilai kerugian negara akibat korupsi pengadaan e-KTP mencapai Rp 2 triliun.
Yuyuk mengaku pihaknya hingga kini belum berhasil merampungkan berkas penyidikan tersangka Sugiharto.
Kata Yuyuk, pihaknya masih membutuhkan beberapa keterangan saksi.
"Tetap dilanjutkan permintaan keterangan untuk saksi-saksi masih akan terus dilakukan. Penyidik masih butuh info dari saksi jadi belum selesai, belum ada penetapan tersangka baru," kata Yuyuk.