News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Freddy Budiman

Inilah Alasan yang Menyebabkan Tim Investigasi Gagal Buktikan 'Nyanyian' Freddy Budiman

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Tim Pencari Fakta Gabungan pengakuan Freddy Budiman yang juga pakar komunikasi politik Effendi Ghazali saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (11/8/2016). Tim Pencari Fakta Gabungan bertugas membuktikan ada tidaknya dugaan keterlibatan pejabat Polri sebagaimana testimoni Freddy yang ditulis Haris Azhar dengan masa investigasi selama satu bulan yang kemudian akan dievaluasi. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Investigasi, Effendi Ghazali menyebut beberapa alasan mengapa pihaknya tidak menemukan aliran dana Freddy seperti yang diungkapkannya kepada Haris Azhar.

Baca: Ada Uang Sebesar Rp 668 Juta dari Gembong Narkoba yang Masuk ke Rekening Perwira Polri

Pertama, apabila Haris membeberkan "nyanyian" Freddy lebih awal sebelum menjelang Freddy dieksekusi maka akan lebih cepat untuk menelusuri.

Kedua, tim tidak mungkin bertanya ke Freddy Budiman lantaran Freddy sudah dieksekusi mati Kejaksaan Agung di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Ketiga, tim sudah melakukan beragam metode dan matrik sudah menemukan indikasi aliran dana, namun hasilnya tetap belum ditemukan.Ada juga 81 orang pengaduan yang masuk ke hotline tim gabungan.

Baca: Haris Azhar Kecewa Tim Investigasi Tidak Bisa Temukan Aliran Dana dari Freddy ke Petinggi Polri

Namun, tak ada yang menyebutkan ada aliran dana dari Freddy ke pejabat Polri."Tidak ada satu pun yang menyebut ada aliran dana terkait Freddy kepada pejabat tertentu di Polri," kata Effendi.

Tim gabungan juga memeriksa dokumen dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diserahkan ke Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.Namun, dalam dokumen tersebut tak ditemukan aliran dana dari Freddy, tetapi terkait jaringan Pony Tjandra.

Begitu pula saat membedah nota pembelaan atau pleidoi Freddy dan memintai keterangan pengacaranya. Dalam pleidoi hanya tertulis permohonan keringanan hukuman, tak disebutkan soal aliran dana ke pejabat Polri.

Menurut Effendi ada kemungkinan tim menemukan dugaan aliran dana tersebut jika mendapatkan masa tugas lebih lama. Namun, tim pencari fakta yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian ini hanya diberi mandat tugas selama 30 hari sejak dibentuk pada 9 Agustus 2016.

Dijelaskannya ada alasan-alasan sehingga Tim Investigasi Polri tidak atau belum menemukan aliran dana Freddy Budiman kepada oknum pejabat di Mabes Polri.

Yakni, batas waktu kerja tim hanya 30 hari, mandat tugas terbatas, rentang waktu kejadian testimoni Freddy Budiman kepada Haris Azhar dengan pengakuan Haris Azhar ke publik adalah sangat lama, yakni pertengahan 2014 hingga 28 Juli 2016 atau Haris mengungkapkan kasus ini setelah Freddy sudah dieksekusi.

Selain itu, tidak adanya petunjuk awal yang signifikan untuk proses penelusuran pencarian fakta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini