Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pelecehan seksual pria di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil berbuntut panjang.
Hal ini setelah kakak kandung dan pengacaranya menyuap untuk mempengaruhi vonis majelis hakim.
Salah satu pengacara Saipul Jamil, M Asikin Hasan mengakui, hukuman pidana penjara tiga tahun untuk kliennya itu sudah bocor sebelum hakim membacakan vonis pada 14 Juni 2016 sore.
Asikin mendapat bocoran itu dari ketua tim kuasa hukum Saipul, Berthanathalia Ruruk Kariman pada pagi harinya.
"Ada bocoran klien kita, Saipul Jamil akan diputus tiga tahun," kata Asikin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Asikin dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa, Kasman Sangaji yang juga merupakan anggota kuasa hukum Saipul dalam perkara pencabulan.
Kasman merupakan salah satu terdakwa suap vonis ringan Saipul dalam kasus tersebut.
Menurutnya, pada 14 Juni 2016 pagi, Asikin mengontak Bertha. Dia mengatakan, dalam sambungan telepon, Bertha menyebut kalau Majelis Hakim akan menjatuhkan vonis tiga tahun untuk Saipul.
"Saya pagi-pagi ditelepon Bu Bertha. Bu Bertha bilang 'Alhamdulilah putusan Saipul tiga tahun'. Saya jawab, 'oh begitu ya Bu'," kata Asikin.
Usai vonis dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Ifa Sudewi itu, semua anggota tim kuasa hukum Saipul berkumpul.
Namun, Asikin membantah mengetahui ada aliran uang ke Panitera Pengganti PN Jakut, Rohadi untuk diberikan ke Ifa Sudewi.
"Saya tidak pernah dengar Bu Bertha minta uang (untuk Rohadi dan Ifa)," kata Asikin.
Sampai akhirnya pada 15 Juni 2016, Rohadi, Bertha, Kasman, bersama kakak kandung Saipul, Samsul Hidayatullah ditangkap oleh Tim Satgas KPK.