News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Impor Gula

Dinilai Tak Masuk Akal, Gaji Ketua DPD di Atas Rp 100 Juta Tapi Mau Disuap Rp 100 Juta

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD RI Irman Gusman keluar dari gedung KPK Jakarta menuju ke mobil tahanan KPK usai diperiksa, Sabtu (17/9/2016). Irman Gusman ditahan KPK bersama tiga orang lainnya setelah terkena OTT terkait dugaan suap kebijakan kuota gula impor tersebut KPK juga mengamanakan lima orang dan uang sebesar Rp 100 juta.. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai kasus yang menimpa Ketua DPD Irman Gusman tak masuk akal.

Sebab, nilai suap dalam kasus itu hanya sebesar Rp100 juta.

"Uangnya kecil tapi pelakunya orang gede, logika kita berpikirnya di balik. Anda bisa bayangkan pimpinan DPD sehebat itu tergiur dengan Rp100 juta, enggak masuk akal. Di republik ini, Ketua DPD gajinya di atas Rp100 juta mau disuap Rp100 juta? Enggak masuk akal," kata Ray usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (18/9/2016).

Ray mengungkapkan budaya malu sudah seharusnya diterapkan.

Tanpa perlu menunggu sanksi dari BK DPD, Ray meminta Irman mengundurkan diri dari lembaga tersebut.

Apalagi, Irman terkena operasi tangkap tangan (OTT) dimana tersangka sulit bebas dari proses hukum.

Ray juga mengatakan Irman sebaiknya tak perlu menunggu proses pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atai incraht.

"Dikembangkan budaya malu. Tersangka KPK, suap dan OTT umumnya sulit bebas. Pejabat negara mau duit recehan, uang kecil begitu diembat juga," kata Ray.

Kini, kata Ray, BK DPD berperan penting dalam pemberian sanksi bagi senator Sumatera Barat itu.

Bila rekomendasi pemecatan dikeluarkan, maka putusan tersebut dibawa ke rapat paripurna.

Diberitakan sebelumnya, Irman Gusman selaku Ketua DPD RI terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas KPK usai menerima uang Rp100 juta dari pengusaha gula Xaveriandy Sutanto dan istri, Memi, di rumah dinasnya, Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jaksel pada Sabtu (17/9/2016) dini hari.

Uang tersebut diduga timbal balik atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Irman Gusman kepada Bulog terkait jatah impor gula untuk Provinsi Sumatera Barat pada 2016.

Selain Irman Gusman, KPK juga telah menetapkan dan menahan pengusaha Xaveriandy Sutanto dan istri atas kasus suap tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini