TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD RI Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang suap yang diterima Irman diduga sebagai hadiah atas pemberian rekomendasi yang disampaikan lisan kepada Bulog.
"Rekomendasi disampaikan melalui pembicaraan menggunakan telepon," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif melalui pesan singkat, Minggu (18/9/2016).
Meski demikian, KPK belum memberi tahu siapa pejabat Bulog yang menjadi lawan bicara Irman saat menyampaikan rekomendasi.
Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9/2016), Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, uang sebesar Rp 100 juta yang diberikan oleh Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto kepada Irman, terkait pemberian rekomendasi kepada Bulog.
Tujuannya, agar Bulog memberikan jatah impor gula kepada CV Semesta Berjaya di Sumatera Barat.
Seusai operasi tangkap tangan, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Irman, Sutanto, Memi (istri Sutanto), dan Farizal, seorang jaksa yang diduga menerima suap dari Sutanto.
Pengacara keluarga Irman Gusman, Tommy Singh, sebelumnya tak membantah kliennya memberi rekomendasi ke Bulog sebagaimana permintaan Sutanto.
"Itu kan tidak mengikat. Tapi masalahnya ada uang itu," ujar Tommy di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).
Menurut Tommy, pemberian rekomendasi tak menyalahi hukum. Apalagi, Irman disebut menyalahi wewenangnya sebagai penyelenggara negara karena hal tersebut.
Soal uang yang disita dari kediaman Irman, Tommy menganggapnya janggal. Menurut dia, Irman tak mengetahui bahwa ada uang dalam bingkisan pemberian Sutanto.
Meski begitu, Tommy mengakui bahwa kliennya mengenal dekat Sutanto.