TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - Anggota DPD RI dari Bali, Gusti Ngurah Arya Wedhakarna, mengakui adanya pengumpulan tandatangan dukungan kepada Ketua DPD Irman Gusman.
Tandatangan itu dikumpulkan dan akan diserahkan ke KPK agar penahanan Irman Gusman ditangguhkan.
"Dari hasil di grup WA (whatsapp) tadi malam, sudah 60 lebih tandatangan. Ada utusan dari kawan-kawan. Ini kerelaan, inisiatif saja. Banyak strategi yang kita pakai. Tapi jangan sampai masyarakat menilai DPD mengintervensi hukum," kata Arya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Arya menjelaskan pengajuan penangguhan penahanan bagi Irman Gusman merupakan solidaritas pribadi anggota DPD.
Alasan lainnya, DPD mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Meskipun Arya mengakui sulit bagi Irman lepas dari jeratan hukum yang telah ditetapkan KPK.
Arya juga menuturkan pihaknya siap memberikan bantuan moral kepada Irman Gusman.
Arya menyebutkan DPD menginginkan adanya surat KPK yang berisi status hukum Irman Gusman.
"Itu penting untuk berproses selanjutnya," kata Arya.
Rapat Panmus
Hari ini, DPD RI menggelar rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPD membahas penahanan Irman Gusman.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPD GKR Hemas dihadiri sejumlah anggota Panmus DPD.
Anggota Panmus DPD Muhammad Asri Anas mengakui di internal DPD RI berkembang wacana menggalan dukungan penangguhan penahanan Irman Gusman.
"Ini dukungan personal bukan kelembagaan. Hampir semua anggota DPD secara personal bisa saja sepakat terhadap rencana itu. Namun tentunya kita lihat dinamikanya dan mengkaji apakah rencana itu efektif atau tidak," katanya.