TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) memutuskan untuk memberhentikan Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD.
Keputusan itu diambil BK setelah menggelar rapat pleno dan mendengarkan masukan dari pakar hukum tata negara Refly Harun dan Zain Badjeber.
"Kami menyimpulkan saudara Irman Gusman diberhentikan dari jabatannya Ketua DPD RI. Irman telah melanggar etik setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua BK DPD, AM Fatwa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Senator asal DKI Jakarta itu menuturkan, Irman melanggar pasal 52 tata tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016.
Dalam pasal 52 tatib DPD itu tercantum Pasal 3 berbunyi Ketua dan atau Wakil Ketua DPD diberhentikan apabila berstatus tersangka dalam perkara pidana.
Menurut Fatwa, pelanggaran etik yang dilakukan oleh Irman Gusman adalah penyalahgunaan jabatan dan juga mencederai lembaga yang terhormat.
Dirinya pun meminta agar masyarakat bersikap adil dalam menyikapi persoalan yang menjerat Irman Gusman.
"Publik dalam melakukan penilaian terhadap lembaga kami agar bersikap adil, obyektif dan tidak berlebihan dalam menyikapi. Apa adanya saja," tuturnya.
Masih kata Fatwa, hasil rapat BK DPD malam ini akan dilaporkan kepada sidang paripurna yang akan digelar, Selasa (20/9/2016). Rencananya, sidang paripurna DPD akan digelar pada pukul 09.00 WIB.