TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPD menggelar sidang atas kasus Ketua DPD Irman Gusman.
Irman tertangkap tangan terima suap dan berstatus tersangka KPK.
Pantauan Tribunnews.com, BK menggelar sidang mulai pukul 19.10 WIB, di lantai III, Gedung DPD, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Awalnya, sidang yang dipimpin Ketua BK AM Fatwa itu berlangsung secara tertutup.
Lalu, sidang diputuskan terbuka untuk mendengarkan keterangan saksi ahli Refly Harun dan Zain Badjeber.
Sedangkan komposisi BK DPD yang hadir yakni A.M Fatwa serta Wakil Ketua Lalu Suhaimi Ismy dan Husaeni Rani.
Kemudian anggota BK yang hadir Juniwati T Masjchun Sofwan, Ahmad Kanedi, Andi Surya, Eni Sumarni, Budiono, Novita Anakotta, Antung Fatmawati dan Mervin I S Komber.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan pelanggaran pidana sudah pasti melanggar etika.
Soal Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban Mapel Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Sistem Komputer
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
Namun, pelanggaran etika belum tentu masuk pidana.
"Sidang etik bisa mendahului. Karena bersifat pelanggaran etik maka fokus fakta yang terjadi pemberian uang yang ditengarai Rp100 juta," kata Refly.
Ia mengatakan fakta tersebut merupakan pelanggaran etik yang luar biasa dan sukar dimaafkan.
Apalagi, belum ada seseorang yang bebas karena terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Sidang etik tak perlu memperhatikan lebih jauh. Kalau memang firm sanksi etik bisa dijatuhkan dahulu," katanya.