TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah gudang gula dan rumah Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto di Padang.
Penyidikan yang berlangsung kemarin itu berhasil menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik.
Selain menggeledah, penyidik pada keesokan hariya memeriksa tiga pegawai CV Semesta Berjaya dan satu saksi dari unsur swasta di padang.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan kemungkinan penyidik membawa ke Jakarta Jaksa Penuntut Umum Farizal. Farizal ditetapkan sebagai tersangka menerima suap Rp 365 juta dari Xaveriandy.
"Mungkin nangkap/periksa jaksa. Karena ada satu jaksa yang ditersangkakan," kata Agus saat dihubungi, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Kasus tersebut bermula dari penyelidikan sidang dakwaan penjualan gula tanpa SNI. Xaveriandy duduk menjadi pesakitan sebagai terdakwa. Farizal diketahui bertindak sebagai penasihat hukum terdakwa yakni menyusun eksepsi, mengatur saksi meringankan dan sebagainya.
Dalam penyelidikan tersebut, KPK menemukan fakta baru ternyata kasus tersebut merembet ke Ketua DPD RI Irman Gusman. Xaveriandy menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Irman untuk mendapatkan rekomendasi dari Badan Urusan Logstik untuk kuota gula impor di Sumatera Barat.
KPK menangkap Xaveriandy dan istrinya Memi usai serah terima di rumah dinas Irman di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari pekan lalu.