TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, hingga kini belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tersangka korupsi pengadaan KTP Elektronik atau e-KTP tersebut memohon kepada KPK karena menderita sebuah penyakit.
Bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, usai diperiksa di KPK, hari ini, membenarkan hal itu.
Kata dia, Sugiharto menderita sakit lupa ingatan.
"Oh ya saya pernah lihat dia. Sakitnya, terakhir saya lihat udah kurus bangat. Sakitnya saya nggak terlalu tahu juga. Mudah lupa katanya," kata Irman di KPK, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Irman mengaku memang mengenal Sugiharto.
Saat pengadaan e-KTP tersebut Irman menjabat sebagai Dirjen.
Terkait pengadaan tersebut, Irman mengatakan semua proses sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Sepengetahuan saya sudah," tukas Irman.
Sugiharto sendiri hingga kini belum ditahan KPK.
Dia sudah menyandang status tersangka selama 2,4 tahun.
Keterangan terbaru, Sugiharto hingga kini belum ditahan karena mengaku sakit.
"Sugiharto ada permintaan terkait kondisi fisik yang bersangkutan," kata Yuyuk sebelumya.
Sekadar informasi, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan nilai kerugian negara akibat korupsi pengadaan e-KTP mencapai Rp 2 triliun.