TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat pleno Badan Kehormatan (BK) DPR memutuskan memberhentikan Irman Gusman dari jabatannya sebagai Ketua DPD.
Hasil itu diputuskan setelah BK bersidang selama tiga jam yang dimulai pukul 19.10 WIB, Senin (19/9/2016).
"Memutuskan Irman Gusman diberhentikan dari jabatan Ketua DPD RI sesuai dengan pasal 52 tatib DPD," kata Fatwa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Pasal 52 menyebutkan, ‘Ketua dan/atau wakil ketua DPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila berstatus tersangka dalam perkara pidana’.
Sedangkan untuk status anggota DPD, Fatwa mengatakan hal tersebut terkait dengan masalah pidana.
"Kita tidak menyangkut masalah pidana kita hanya masalah etik, dan memang wewenang hanya sampai di situ dan tahapannya juga sampai disitu," ujarnya.
Fatwa juga menjelaskan pihaknya tak memerlukan surat status tersangka Irman Gusman dari KPK. Pasalnya, keluarga Irman telah menerima surat penahanan dan status tersangka.
"Tadi Sekjen DPD telah melaporkan itu," kata Fatwa.
Sedangkan mengenai pengganti Irman Gusman, Fatwa mengatakan pihaknya tak membahas hal tersebut. "Itu dibawa dalam rapat paripurna besok," ujarnya.
Diketahui, Irman Gusman telah ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus suap kuota impor gula.
BK DPD mengundang pakar hukum tata negara Zain Badjeber dan Refly Harun serta Sekjen DPD Sudarsono untuk memberikan masukan terkait kasus Irman Gusman.