Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irman Gusman ternyata tidak rela dilengserkan dari jabatannya sebagai ketua DPD RI. Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Tommy Singh.
"Mana ada orang bersedia dicopot," kata Singh di KPK, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Menurut Singh, kliennya masih dalam kondisi kaget pascapenangkapan terhadap dirnya Sabtu dini hari, pekan lalu.
"Dia masih shock kok bisa begini. Fight saja kalau meang nggak benar," kata Tommy.
Terkait pengajuan gugatan praperadilan penetapan tersangka, Singh mengatakan itu masih membutuhkan diskusi dengan Irman.
Sebelumnya, Badan Kehormatan DPD RI memberhentikan Irman Gusman dari kursi ketua. Di juga diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaan DPD.
Irman ditangkap KPK usai menerima Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Xaveriandy Sutanto di rumah dinasnya, Sabtu dini hari, pekan lalu.
KPK kemudian menetapkan Irman, Xaveriandy dan Memi sebagai tersangka. Memi adalah istri Xaveriandy.