News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Impor Gula

Jamin Irman Gusman Tak Kabur, Langkah Anggota DPD Makin Dinilai Makin Perburuk Citra

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD RI Irman Gusman keluar dari gedung KPK Jakarta menuju ke mobil tahanan KPK usai diperiksa, Sabtu (17/9/2016). Irman Gusman ditahan KPK bersama tiga orang lainnya setelah terkena OTT terkait dugaan suap kebijakan kuota gula impor tersebut KPK juga mengamanakan lima orang dan uang sebesar Rp 100 juta.. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengamat Politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang menyayangkan sikap sejumlah anggota DPD yang menjamin Irman Gusman untuk mendapatkan penangguhan penahanan.

Dia tegaskan, upaya sejumlah anggota DPD menjamin tersebut jutru makin memperburuk citra dan kehormatan lembaga itu sendiri setelah Ketua DPD tersebut tertangkap tangan oleh KPK, Sabtu pekan lalu.

"Upaya sejumlah anggota untuk menjamin justru akan memperburuk citra dan kehormatan lembaga tersebut," tegasnya kepada Tribunnews.com, Senin (19/9/2016).

Karena belum tentu KPK mengabulkan permohonan tersebut.

"Sementara jaminan sejumlah anggota bisa dinilai sebagai upaya membela korps. Hal itu kurang baik bagi DPD secara institusi," dia ingatkan.

Sementara itu Pengacara Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, Tommy Singh, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menangguhkan penahanan kliennya.

Sejumlah anggota DPD, kata Tommy, menjamin bahwa Irman tak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Kita akan ajukan penangguhan penahanan. Beberapa anggota DPD RI bersedia menjadi penjamin," kata Tommy Singh di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Tommy enggan membeberkan nama-nama anggota DPD yang setuju menjadi jaminan bagi Irman Gusman.

Tomy menyadari saat ini KPK belum pernah memberikan penangguhan penahanan. Namun, ia akan tetap berusaha mengajukan hal itu.

Sebab, ia meyakini, Irman tidak bersalah dan tidak menerima uang suap.

Menurut dia, Irman tidak mengetahui bahwa bingkisan yang diberikan oleh pengusaha yang berkunjung ke rumahnya berisi uang.

Oleh karena itu, penangguhan penahanan harus diberikan sampai KPK bisa membuktikan bahwa kliennya bersalah.

"Dia enggak tahu apa-apa. Dia mengetahui ada bingkisan, setelah diambil baru tahu," ucap Tommy.

KPK menangkap Irman di kediamannya pada Jumat (16/9/2016) malam.

Ia ditangkap bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto; istri Xaveriandy, yaitu Memi; dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto.

Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.

Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini