News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Perlu Dibawa ke MA dan DKPP Terkait PKPU Terpidana Percobaan Boleh Ikut Pilkada

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat Pemilu dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia, Said Salahuddin (kiri)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diperbolehkannya terpidana percobaan menjadi calon kepala daerah dalam Peraturan KPU (PKPU) memang masih menjadi kontroversi.

Aturan itu memang tidak dimuat dalam UU Pilkada, melainkan diatur dalam PKPU yang dirumuskan berdasarkan hasil rapat kerja lembaga itu dengan DPR dan Pemerintah.

Hasil rapat kerja KPU dengan dua organ utama konstitusi tersebut memang ditentukan oleh UU Pilkada bersifat mengikat.

Masalahnya, pasca-KPU membuat aturan itu, sejumlah Anggota Komisi II DPR justru menyatakan tidak ada kesimpulan rapat yang meminta KPU untuk memperbolehkan terpidana percobaan menjadi calon kepala daerah.

Nah, untuk membuktikan mana yang benar dalam soal ini, menurut Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, memang ada baiknya DPR membuka semua dokumentasi dan risalah rapat dengan KPU itu agar publik bisa mengetahui yang sebenarnya.

Jika memang tidak ada kesimpulan rapat yang meminta KPU untuk memperbolehkan terpidana percobaan menjadi calon, maka konsekuensinya tentu KPU harus mengubah peraturannya.

Dalam hal memang ada kesimpulan rapat itu, tetapi proses penyusunan kesimpulannya dianggap tidak sesuai dengan Tatib DPR, maka boleh saja hal itu disoal melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Cara lain untuk menyoal PKPU tersebut menurutnya, adalah dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Ke MA, dalam rangka menguji PKPU itu apakah bertentangan atau tidak dengan UU Pilkada," jelasnya kepada Tribunnews.com, Selasa (20/9/2016).

Sementara ke DKPP jika yang hendak disoal terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisioner KPU dalam penyusunan PKPU dimaksud.

"Saya sendiri berpendapat norma PKPU yang memperbolehkan terpidana percobaan menjadi calon kepala daerah kurang tepat," katanya.

Sebab, jelas dia, terpidana dengan hukuman percobaan yang tidak meringkuk didalam sel penjara, pada dasarnya sama saja dengan terpidana yang menjalani hukuman didalam penjara.

"Keduanya sama-sama orang yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran hukum berdasarkan Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.

Sebelumnya, Rapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Senin (19/9/2016) sedianya membahas kinerja Badan Pengusahaan Batam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini