News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Impor Gula

Fadli Zon Minta KPK Tidak Tebang Pilih dalam Berantas Korupsi

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD RI Irman Gusman keluar dari gedung KPK Jakarta menuju ke mobil tahanan KPK usai diperiksa, Sabtu (17/9/2016). Irman Gusman ditahan KPK bersama tiga orang lainnya setelah terkena OTT terkait dugaan suap kebijakan kuota gula impor tersebut KPK juga mengamanakan lima orang dan uang sebesar Rp 100 juta.. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon turut berkomentar terkait kasus yang menimpa Irman Gusman.

Fadli menilai ada kejanggaan yang dilakukan KPK saat menangkap Ketua DPD non-aktif tersebut.

Pernyataan Fadli bukan tanpa alasan, dia mendengar langsung penjelasan dari istri Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman. Publik, kata Fadli harus mengetahui proses penangkapan yang dilakukan KPK terhadap Irman Gusman.

"Saya sendiri melihat yang pendapat saya dari apa yang menjadi cerita dari ibu Irman Gusman ada sejumlah kejanggalan-kejanggalan yang tidak wajar, apalagi ini menyangkut ketua sebuah lembaga tinggi negara," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu meminta KPK tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi di Indonesia. Jika dilihat dari nilainya, lebih banyak korupsi di negeri ini yang menyebabkan kerugian negara cukup besar dibanding kasus Irman Gusman.

"‎KPK yang kita harapkan betul-betul tegas dan adil dan tidak tebang pilih. Dalam beberapa kasus terlihat tegas tapi dalam kasus-kasus yang bahhkan dianggap bisa lebih besar ini tidak menunjukkan ketegasannya sangat kompromistik," tuturnya.

"Kasus-kasus seperti BLBI, Century, Sumber Waras maupun dalam kasus seperti reklamasi kita tidak melihat sangat tumpul sekali KPK di situ," sesalnya.

Masih kata Fadli, dirinya menilai harus ada cover both side pengawasan terhadap tindakan yang dilakukan KPK baik secara prosedural maupun tindakan lainnya. Pengawasan tersebut tentu tidak menghalangi proses hukum yang sedang dijalankan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini